Job Description
Full details about the role and requirements
Yukerja Summary
The Staf pajak role at De Wave Spa & Reflexologi is curated from Glints (category Kesehatan). Note the work location (Kemantren Gondokusuman) before applying. Yukerja.com is not the employer — applications are handled on the official source site.
deWAVE Family Massage, Reflexology & Beauty Salon adalah bagian dari Next WAVE Corporation sebuah perusahaan holding yang telah berkembang pesat dengan lebih dari 70 outlet di seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam bidang kesehatan dan kecantikan, serta menciptakan lingkungan kerja yang dinamis dan mendukung pertumbuhan profesional. Saat ini, kami sedang mencari individu yang kompeten dan bersemangat untuk bergabung dengan kami. Posisi ini sangat penting bagi kami karena memastikan kepatuhan pajak yang akurat sehingga membantu operasional bisnis berjalan lancar dan efisien.
Kualifikasi :
1. Pendidikan minimal S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Keuangan.
2. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai Tax Staff.
3. Memahami peraturan perpajakan di Indonesia, meliputi:
PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat (2), PPN
4. Memiliki sertifikat Brevet A & B menjadi nilai tambah.
5. Menguasai aplikasi perpajakan (Coretax, e-Faktur, e-Bupot, dan aplikasi DJP lainnya).
6. Mampu mengoperasikan Microsoft Excel (Pivot Table, VLOOKUP/XLOOKUP, SUMIF, dan fungsi dasar lainnya).
7. Memiliki kemampuan analisis yang baik serta teliti dalam mengolah data.
8. Jujur, bertanggung jawab, memiliki integritas tinggi, dan mampu menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Job description:
1. Kepatuhan Perpajakan
Menghitung, menyetor, dan melaporkan seluruh kewajiban pajak perusahaan tepat waktu.
Menyusun dan melaporkan SPT Masa serta membantu penyusunan SPT Tahunan.
Memastikan seluruh transaksi telah dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Administrasi Pajak
Menyiapkan dan mengarsipkan seluruh dokumen perpajakan secara lengkap dan sistematis.
Membuat serta mengelola faktur pajak, bukti potong, dan dokumen perpajakan lainnya.
Memastikan kelengkapan dokumen pendukung sebelum proses pelaporan.
3. Rekonsiliasi dan Monitoring
Melakukan rekonsiliasi antara data perpajakan dengan laporan keuangan.
Memastikan tidak terdapat selisih antara pencatatan akuntansi dan pelaporan pajak.
Melakukan monitoring terhadap kewajiban pajak seluruh cabang Dewave.
4. Kepatuhan Regulasi
Memantau perubahan regulasi perpajakan dan memberikan rekomendasi implementasi kepada perusahaan.
Memastikan seluruh proses perpajakan telah sesuai dengan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
5. Audit & Pemeriksaan
Menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan pajak maupun audit internal dan eksternal.
Berkoordinasi dengan konsultan pajak atau pihak terkait apabila diperlukan.
6. Pelaporan
Menyusun laporan pajak bulanan untuk manajemen.
Memberikan analisis mengenai potensi risiko perpajakan beserta rekomendasi perbaikannya.