Job Description
Full details about the role and requirements
Yukerja Summary
The Staff - Tax Litigation role at KANTOR KONSULTAN PAJAK SANNY ARIA & REKAN is curated from Glints (category Hukum). Note the work location (Setiabudi) before applying. Yukerja.com is not the employer — applications are handled on the official source site.
Kantor Konsultan Pajak Sanny Aria & Rekan adalah sebuah perusahaan yang berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pajak, baik itu pajak pribadi maupun pajak perusahaan. Kami telah membantu banyak klien dengan pendekatan profesional dan transparan. Saat ini, kami sedang mencari individu yang memiliki semangat kerja tinggi dan dedikasi untuk bergabung dengan tim kami di Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Kesempatan ini cocok bagi mereka yang ingin berkembang dalam bidang perpajakan dan berkontribusi pada pertumbuhan bisnis klien secara efektif.
Sebagai Staff - Tax Litigation, Anda akan bertanggung jawab atas berbagai aktivitas terkait litigasi pajak, termasuk mempersiapkan dokumen hukum, mengikuti proses pengadilan pajak, serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Anda juga akan melakukan analisis perhitungan pajak, menyiapkan laporan audit pajak, dan mendampingi klien dalam penyelesaian sengketa pajak. Tugas-tugas ini memerlukan ketelitian, kemampuan analitis, serta kemampuan komunikasi yang baik untuk menjaga hubungan yang baik dengan klien dan lembaga pemerintah.
Kami mencari kandidat yang berjenis kelamin laki-laki dengan gelar sarjana (S1) dari jurusan Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait. Pengalaman kerja minimal 1 hingga 3 tahun di bidang perpajakan akan menjadi nilai tambah. Kandidat harus memiliki keahlian dalam Tax Reporting, Tax Audit, Microsoft Excel, SAP, Accounting, Financial Analysis, MYOB, Tax Accounting, Zahir Software, dan Tax Planning. Memiliki Keahlian dalam Manajemen Sengketa (Dispute Resolution): Memimpin penyelesaian sengketa pajak yang meliputi proses SP2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan), pemeriksaan pajak, keberatan, hingga proses banding atau gugatan. Bertindak sebagai wakil atau pendamping resmi perusahaan dalam pertemuan, pembahasan, dan sidang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kanwil DJP, dan Pengadilan Pajak.
Analisis & Penyusunan Dokumen: Menganalisis temuan pemeriksa pajak (SKP), menyusun strategi pembelaan, serta menyiapkan dokumen pendukung dan memori banding atau gugatan.
Penilaian Risiko & Kepatuhan: Mengidentifikasi potensi risiko pajak (tax exposure) perusahaan dan memastikan seluruh operasional serta laporan transaksi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Konsultasi & Perencanaan Pajak: Memberikan saran perpajakan kepada manajemen terkait transaksi bisnis, kontrak, atau restrukturisasi perusahaan untuk mencapai efisiensi pajak.
Kami menyambut calon yang memiliki antusiasme untuk belajar dan berkembang bersama tim kami.