Job Description
Full details about the role and requirements
Yukerja Summary
The Pengawas Lapangan Perumahan role at Vertihouse Land is curated from JobStreet (category Teknologi & IT). Note the work location (Depok, West Java) before applying. Yukerja.com is not the employer — applications are handled on the official source site.
Job Description:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan RAB pekerjaan kontruksi
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi
Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As-Built Drawings) sebelum serah terima
Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
Kualifikasi:
Pendidikan Minimal D3/S1 Teknik Sipil
Memiliki pengalaman kerja Minimal 2 tahun di pengawasan perumahan
Memahami detail gambar kerja
Memiliki kemampuan komunikasi dan hospitality yang baik
Mampu bekerja sesuai dengan target
Bersedia di tempatkan di Depok, Jawa Barat
Benefit:
a.) Gaji Pokok
b.) Bonus
Bonus Awal Tahun
Bonus Penjualan
Bonus Achieve KPI
Bonus Event
Bonus Tim Teknik
c.) Tunjangan
Tunjangan Kesehatan
Tunjangan Hari Tua
Tunjangan Makan
Tunjangan Hari Raya (THR)